NAMA : NUR MUHAMMAD IQBAL S
N P M :
2130520037
FAKULTAS : TEKNIK
JURUSAN : MESIN
TUGAS
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT
UUD
1945
YANG
DI AMANDEMENKAN
Susunan
lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan
sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan
yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari
lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen
kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR,
MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi
negara lain. Lihat bagan di bawah ini!
|
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan
anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR.
Sebelum
UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar;
2. melantik
presiden dan wakil presiden;
3. memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.
mengajukan usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar;
2.
menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan;
3.
memilih dan dipilih;
4.
membela diri;
5.
imunitas;
6.
protokoler;
7.
keuangan dan administratif.
Anggota
MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. mengamalkan
Pancasila;
2. melaksanakan
UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3. menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
4. mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5. melaksanakan
peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga
perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal
dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil
pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat
provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut:
1. jumlah anggota DPR
sebanyak 560 orang;
2. jumlah anggota DPRD
provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
3. jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai
fungsi berikut ini:
1.
Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai
lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan
undang-undang.
DPR sebagai lembaga
negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi. Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi
kehidupan masyarakat.
2. Hak Angket. Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan
Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat
terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat
di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas
anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah
sebagai mitra kerja.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD
dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat
orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili
di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota
Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan
Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
1. Dapat mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut merancang
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan
daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
3. Dapat memberi
pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
4. Dapat melakukan
pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden
dan Wakil Presiden
gara yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945. Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen
UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil
presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan
dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan
sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan tujuan ne
Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di
negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai
berikut:
1. berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
2. mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi;
3. memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi
merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah
Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan
keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang
anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah
pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban
Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
1. mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD;
2. memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. memutuskan pembubaran
partai politik;
4. memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
5.
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi
Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi
Yudisial lima tahun.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar
dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri.
Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan
UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar