Syariat
Islam (Arab: شريعة
إسلامية Syariat Islamiyyah)
adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur
seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat
Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh
sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan
sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Sumber
Hukum Islam
Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh
umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al
Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci
terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan
ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah
berkembang tafsiran tentang isi-isi
Al Qur'an namun
tidak ada yang saling bertentangan.
Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama,
untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Qur'an dan al
Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa
langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa
macam ijtihad, antara lain :
- Ijma', kesepakatan para-para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah
jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- 'Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib
syariat, al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya
Allah dan rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak
diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat
dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum
menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya
itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah[2] yang menyatakan bahwa hal-hal yang
tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang
dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori,
yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara'
dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
- Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan
jelas ketentuannya dalam al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok
Syari'at Islam dimana al Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadits
itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh
dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman,
kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama
Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak
mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang
membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga
sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan
keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka
segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
Furu'
Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau
tidak jelas ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai
cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam
di dunia kecuali diterima Ulil Amri
setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah
kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga
disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
http://id.wikipedia.org/wiki/Syariat_Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar