ASTAGFIRULLAH HAL ADZIM
Nur Muhammad Iqbal Syadzali
Kamis, 18 Desember 2014
Senin, 15 Desember 2014
Rabu, 10 Desember 2014
MAKALAH DEMOKRASI
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur atas rahmat Allah swt., Makalah ini dapat selesai tepat waktu dengan
judul DEMOKRASI. Semoga dengan makalah tentang demokrasi ini dapat menambah
wawasan kepada pembaca arti sebuah demokrasi di tiap-tiap negara.
Malang,
November 2013
Penulis
BAB 1 (PENDAHULUAN)
1.1
Latar Belakang
Semua
negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.
Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis
tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi
penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan.
Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara
otoriterpun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan
bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.
Dalam
realitanya perkembangan sistem ketatanegaraan mulai berkembang dari teori-teori
para filsuf kuno yang banyak diadopsi oleh bangsa-bangsa yang ada di seluruh
dunia. Setiap negara menganut system ketatanegaraan. Salah satu contohnya
adalah sistem pemerintahan demokrasi. Salah satu sistem pemerintahan klasik
yang sudah ada sejak dulu kala. Sejak zaman Yunani Kuno yang kemudian
dikembangkan oleh para penganut aliran-aliran yang sependapat dengan pembuat
sistem pemerintahan tersebut.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang
mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut menentukan
kehidupan rakyat. Dengan demikian, negara demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Demikian
juga dengan perkembangan HAM di dunia ini. Perjalanan panjang HAM yang sudah
melalui banyak lika-liku yang naik turun. Perspektif sejarah dan
sosial-kultural gagasan tentang HAM sebenarnya telah berlangsung selama
berabad-abad. . 4
Di dalam konstitusi-konstitusi negara-negara
demokrasi modern setelah itu perlindungan HAM menjadi isi pokoknya sehingga
dapat disimpulkan bahwa konstitusi sebenarnya merupakan instrumen utama bagi
perlindungan HAM sebab setiap pemerintahan kekuasaannya dibatasi oleh
konstitusi. Di dalam ilmu politik dan hukum tata negara konstitusi memang
memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak tampil secara
sewenang-wenang.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adakah sebagai berikut:
a. Apa pengertian demokrasi ?
b. Bagaimana demokrasi di Indonesia serta
pelaksanaannya?
c. Apa pengertian hak asasi manusia?
d. Bagaimana perkembangan hak asasi manusia di
Indonesia?
e.
Bagaimana hubungan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia?
1.3
Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
a. Untuk mengetahui pengertian demokrasi,
b. Untuk mengetahui demokrasi di Indonesia serta
pelaksanaannya,
c. Untuk mengetahui pengertian hak asasi manusia,
d. Untuk mengetahui perkembangan hak asasi manusia di
Indonesia,
e.
Untuk mengetahui hubungan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
1.4
Manfaat
Untuk
memberikan Informasi apa itu Demokrasi dan untuk memperdalam sang pembaca
bagaimana terjadinya Demokrasi yang benar 5
BAB 2 (PEMBAHASAN)
2.1
Pengertian Demokrasi
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan 6
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, tetapi
oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal
(misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias political) dengan kekuasaan
negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias political ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk 7
membentuk masyarakat yang adil dan beradab,
bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa memedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
Menurut
Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh
dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and
for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan
demokratis adalah:
a. pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan,
misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan
rahasia; dan
b.
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
2.1.1
Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis
a. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan
rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
1 konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip
kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam
konstitusi;
2 perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan
rakyat diwakilkan kepada beberapa orang;
3 pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih
anggota-anggota parlemen;
4 kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media
atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi
b.
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan
kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif.
8
c.
Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.
2.1.2
Macam-macam demokrasi
a.
Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
1)
Demokrasi langsung
Dipraktikkan
di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada
masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara
langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula –
aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Namun
dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
a
sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam
membicarakan suatu urusan;
b
tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan
kompleks;
c
musyawarah tidak akan efektif sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
2)
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem
demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya,
rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat
disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi
perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem
pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan
bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak
secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sementara itu,
pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan
mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota
parlemen. 9
3) Demokrasi perwakilan dengan sistem
referendum
Dalam
sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen,
tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum
(pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini
digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.
2.1.3
Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya
a.
Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal)
Demokrasi
formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya
untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi.
Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan
hak yang sama. Namun, karena kesamaan itu, penerapan azas free fight
competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan
antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar, kepentingan umum pun
diabaikan.
Demokrasi
formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya
dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya
demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu
dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini
masyarakat (public opinion).
b.
Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat)
Demokrasi
material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang
ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang
diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang
ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan
menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui.
Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia
di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani
dan spiritual. 10
Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur
karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia,
Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
a) sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di
Rusia);
b) sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat
dipaksakan kepada rakyat;
c) sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai
merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;
d) sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa
tertinggi dalam negara.
c.
Demokrasi Gabungan
Demokrasi
ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material.
Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan
pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi
ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas
kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.
2.1.4
Demokrasi ditinjau dari hubungan antaralat perlengkapan negara
a.
Demokrasi perwakilan dengan
sistem parlementer
Demokrasi
sistem parlementer semula lahir di Inggris pada abad XVIII dan dipergunakan
pula di negara-negara Belanda, Belgia, Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS
1950) dengan pelaksanaan yang bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara
masing-masing.
Negara-negara
Barat banyak menggunakan demokrasi parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang
cenderung liberal. Ciri khas demokrasi ini adalah adanya hubungan yang erat
antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para
menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak
dalam sidang parlemen. Mereka wajib menjalankan tugas penyelenggaraan negara
sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen.
Selama penyelenggaraan negara oleh eksekutif disetujui dan didukung oleh
parlemen, maka kedudukan eksekutif akan stabil. Penyimpangan oleh seorang
menteri pun dapat 11
menyebabkan parlemen mengajukan mosi tidak
percaya yang menggoyahkan kedudukan eksekutif.
Demokrasi
parlementer lebih cocok diterapkan di negara-negara yang menganut sistem
dwipartai: partai mayoritas akan menjadi partai pendukung pemerintah dan partai
minoritas menjadi oposisi.
Dalam
demokrasi parlementer, terdapat pembagian kekuasaan (distribution of powers)
antara badan eksekutif dengan badan legislatif dan kerja sama di antara
keduanya. Sementara badan yudikatif menjalankan kekuasaan peradilan secara
bebas, tanpa campur tangan dari badan eksekutif maupun legislatif.
Kelebihan
demokrasi perwakilan bersistem parlementer:
1. pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan
pemerintah sangat besar;
2. pengawasan rakyat terhadap kebijakan pemerintah
dapat berjalan dengan baik;
3. kebijakan politik pemerintah yang dianggap salah
oleh rakyat dapat sekaligus dimintakan pertanggungjawabannya oleh parlemen
kepada kabinet;
4. mudah mencapai kesesuaian pendapat antara badan
eksekutif dan badan legislatif;
5. menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak
dari suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung merupakan
kehendak rakyat pula;
6. menteri-menteri akan lebih berhati-hati dalam
menjalankan tugas karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen;
7.
pemerintah yang dianggap tidak mampu mudah dijatuhkan dan diganti dengan
pemerintah baru yang dianggap sanggup menjalankan pemerintahan yang sesuai
dengan keinginan rakyat.
Kelemahan
demokrasi perwakilan bersistem parlementer:
1.
kedudukan badan eksekutif tidak stabil karena dapat diberhentikan setiap saat
oleh parlemen melalui mosi tidak percaya;
12
2. sering terjadi pergantian kabinet sehingga
kebijakan politik negara pun labil;
3.
karena pergantian eksekutif yang mendadak, eksekutif tidak dapat menyelesaikan
program kerja yang telah disusunnya.
b
. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan
Demokrasi
ini berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf
bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah John Locke (1632-1704) dari
Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu eksekutif,
legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Charles Secondat Baron de
Labrede et de Montesquieu (1688-1755) asal Prancis, memodifikasi teori Locke
itu dalam teori yang disebut Trias Politica pada bukunya yang berjudul L’Esprit
des Lois. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi: legislatif
(kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan
undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan
perselisihan antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang).
Ketiga cabang kekuasaan itu harus dipisahkan, baik organ/ lembaganya maupun
fungsinya.
Teori
Montesquieu disebut teori pemisahan kekuasaan (separation du puvoir) dan
dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat. Di negara itu, kekuasaan
legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif oleh Presiden dan
kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Ketiga badan tersebut berdiri terpisah
dari yang lainnya untuk menjaga keseimbangan dan mencegah jangan sampai
kekuasaan salah satu badan menjadi terlampau besar. Kesederajatan itu
menjadikan ketiganya dapat berperan saling mengawasi (check and balance).
Kelebihan
demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:
1. pemerintah selama masa jabatannya tidak dapat
dijatuhkan oleh parlemen sehingga pemerintahan dapat berlangsung relatif
stabil;
2.
pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan programnya tanpa
terganggu oleh adanya krisis kabinet;
13
3.
sistem check and balance dapat menghindari pertumbuhan kekuasaan yang
terlampau besar pada setiap badan;
4.
mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut (terpusat pada satu orang).
Kelemahan
demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:
1. pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang
berpengaruh;
2. pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara
kurang mendapat perhatian;
3. pada umumnya keputusan yang diambil merupakan hasil
negosiasi antara badan legislatif dan eksekutif sehingga keputusan tidak tegas;
4.
proses pengambilan keputusan memakan waktu yang lama.
c.
Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Demokrasi
ini merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung.
Dalam negara yang menganut demokrasi ini parlemen tetap ada, tetapi kinerjanya
dikontrol secara langsung oleh rakyat melalui referendum. Jadi, ciri khas
demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah bahwa tugas-tugas
legislatif selalu berada di bawah pengawasan seluruh rakyat karena dalam
hal-hal tertentu, keputusan parlemen tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan
rakyat. Sedangkan mengenai hal lain, keputusan parlemen dapat langsung
diberlakukan sepanjang rakyat menerimanya.
Ada
dua macam referendum, yaitu referendum obligator dan referendum
fakultatif. Referendum obligator adalah pemungutan suara rakyat yang wajib
dilaksanakan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum ini bersifat
wajib karena menyangkut masalah penting, misalnya tentang perubahan konstitusi.
Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan rakyat. Sementara
itu, referendum fakultatif merupakan pemungutan suara rakyat yang tidak
bersifat wajib dilakukan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum
fakultatif baru perlu dilakukan apabila dalam waktu tertentu setelah
undang-undang diumumkan pemberlakuannya, sejumlah rakyat meminta diadakan
referendum.
Kelebihan
demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
1.
apabila terjadi pertentangan antara badan organisasi negara, maka persoalan itu
dapat diserahkan keputusannya kepada rakyat tanpa melalui partai;
14
2.
adanya kebebasan anggota parlemen dalam menentukan pilihannya sehingga
pendapatnya tidak harus sama dengan pendapat partai/ golongannya.
Kelemahan
demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
1. pembuatan undang-undang/ peraturan relatif lebih
lambat dan sulit;
2.
pada umumnya rakyat kebanyakan tidak berpengetahuan cukup untuk menilai atau
menguji kualitas produk undang-undang.
2.1.5
Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan
politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara
warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang
diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d.
Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip
demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas rule of law,
antara
lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c.
Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
2.1.5
Demokrasi di Indonesia
Bisa
dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan
Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi.
Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan „tangan besi‟. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa
pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan
ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yag tidak
banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional
Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan
tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar 15
biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan
Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang
demokratis dan makmur.
Meski
pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia,
kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan
terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan
berlangsung lama di Indonesia karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga
pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan
yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat
membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara
itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa
demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan
Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil
melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara
berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.
Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga
demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut
tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan
kekayaan hanya pada elite tertentu.
3.1.6
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde
Reformasi)
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu
:
1.
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer
ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini
kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, 16
sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di
Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS
1950, badan eksekutif terdiri atas Presiden sebagai kepala negara
konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2.
Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi
Terpimpin Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin
menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia
dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang
besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap
nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada
diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance
dari legislatif terhadap eksekutif.
3.
Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah
4.
Periode 1998-sekarang ( Reformasi )
Orde
reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.
Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J.
Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi
kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi
yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi
demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis
karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun. 17
2.2 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM
PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip
Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”
2.2.1
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri
pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
18
2.2.2 Perkembangan Pemikiran HAM
Perkembangan
Pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM
hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi
pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang
dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka
untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut
hak yuridis, tetapi juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan
hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak
ekonomi dan hak politik.
3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM
generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM
generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan
terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,
sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban karena
banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam
proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan
dampak negatife seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu,
program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elite. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut ( Declaration of the
basic Duties of Asia People and Government. )
19
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
a)
Magna Charta
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa
dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa
raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum,
tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
b)
The American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c)
The French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of
Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang
sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya
orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan
tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah.
d)
The Four Freedom
Ada
empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk
agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak
kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai
tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan sehingga tidak satupun
bangsa berada dalam posisi 20
berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap
negara lain (Mansyur Effendi,1994).
2.2.3
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan.
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949,
berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950,
berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD
1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.3
Hubungan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
Dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dijelaskan bahwa negara Indonesia yang
dicita-citakan dan hendak dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. HAM adalah salah satu tiang yang
sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah negara demokrasi.
Sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan hendak
dibangunnya negara demokrasi tersebut, maka UUD 1945 mengimplementasikan ke
dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak asasi manusia. Bangsa Indonesia sejak awal
mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selaras
dengan falsafah bangsa Pancasila dan perkembangan atau dinamika jamannya.
Pembukaan
UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM
pertama Indonesia yang lahir lebih dahulu dibanding pernyataan HAM sedunia oleh
PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Komitmen 21
kuat tentang HAM sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh
UUD 1945. Di antaranya terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A sampai
pasal 28 J.
Namun,
dengan adanya berbagai pelanggaran HAM yang begitu banyak, dipandang belum
cukup apabila tentang HAM hanya sebagai mana tercantum dalam piagam HAM yang
ada selama ini. Untuk itu perlu adanya ketetapan MPR yang khusus memuat tentang
HAM. TAP MPR yang dimaksudkan sebagai HAM terbaru itu adalah ketetapan No.
XVII/MPR/1998. Selain itu, juga terbentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia merupakan salah satu bentuk perkembangan dari pengakuan HAM di
Indonesia.
Lahirnya
ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dimaksudkan untuk memperkuat dan memantapkan
komitmen bangsa akan pentingnya perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam
Pembukaan dan UUD 1945. Oleh karena itu, Tap tersebut menegaskan bahwa:
1.
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah
untuk menghormati, mengakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi
manusia kepada seluruh masyarakat.
2.
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan
Bangsa-bangsa tentang Hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
3. Penghormatan, pergerakan dan penyebarluasan hak
asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas
dasar kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang
hak asasi manusia, dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia yang
ditetapkan oleh undang-undang.
22
BAB 3 ( PENUTUP)
3.1
Kesimpulan
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
3.2
Saran
Untuk
Negara Demokrasi diharapkan agar selalu mendengar masukan dari masyarakatnya
jangan hanya sekedar omong kosong pemerintahan, karena dengan Demokrasi suatu
Negara bias menjadi lebih baik. 23
Hadist Nabi Sebagai Pedoman Menyelesaikan Masalah
CARA MENYELESAIKAN MASALAH MASYARAKAT
OLEH ROSULULLAH S.A.W
Menjelang zaman akhir ini, kita makin
berhadapan dengan gejala-gejala masalah social atau masyarakat yang semakin
terlihat dan tidak segan silu lagi di lakukan di mana-mana. Masalah timbul dari
persoalan sekecil kecil masalah hingga di besar besarkan masalah. Dari rumah
tangga, hingga ke Negara-negara yang hebat pemimpinnya. Telah berbagai cara dan
jalan pun di cari untuk menyelesaikan masalah.
Ada
yang menyatakan :
1
. kekayaan dapat menyelesaikan masalah, maka merupakan berusaha
bersungguh-sungguh untuk mendapatkannya, tetapi tidak juga dapat menyelesaikan
masalah.
2
. ada pula yang mengatakan kepandaian dan ilmu pengetahuan akan dapat
menyelesaikan masalah ini. Maka mereka pun berusaha bersungguh-sungguh untuk
mendapatkannya, tetapi juga tidak berhasil untuk menyelesaikan bahkan bertambah
rumit.
3
. ada juga mengatakan bahwa pangkat dan derjat dapat menyelesaikan masalah,
tetapi tidak juga berhasil menyelesaikan masalah yang melanda masyarakat,
bahkan bertambah para lagi.
Jadi jalan yang paling mudah untuk
kita selesaikan masalah adalah kita harus kembalikan kepada Al-Qur’an dan
sunnah Rasullah s.a.w
Firmah
Allah s.w.t
“sesungguhnya
Allah tidak akan merubah nasib sebuah kaum itu, selagi ia tidak mau mengubah
yang ada di dalam hatinya.” [surah Ar-Rad, ayat 11]
Hadist
Rasulullah s.a.w
“di
dalam diri manusia itu ada segumpal daging. Jika baik daging itu maka baik
jasadnya. Jika rusak daging itu maka rusak jasadnya, ketahuilah itu adalah
hati.”
Dapat kita lihat dari Al-Qur’an dan
Hadist tadi setiap penyakit yang timbul pada diri manusia itu, adalah berawal
dari hati. Hati yang sakit (jahat) akan mendorong mata, kaki, tangan berbuat
jahat. Maka lahirlah masyarakat yang jahat, seperti merampok, membunuh,
memfitnah, memperkosa dan sebagainya.
Penyakit masyarakat ini bias di
ibaratkan sebatang rokok yang mengeluarkan buah yang beracun. Buah yang beracun
itu di sebabkan oleh pohon yang beracun. Jadi untuk mengeluarkan buah yang
beracun itu hendaklah di tebang pohon itu terlebih dahulu. Bukan buang buah
saja, sebab kalau yang di buang buah saja, buah yang kita buang akan tumbuh
pula sepuluh pohon beracun. Begitu seterusnya.
KRISIS MASYARAKAT DI ZAMAN SEBELUM
RASULULLAH
Ssebelum dibahas tentang Rasulullah
mengobati penyakit masyarakat jahilliyah di zamannya. Terlebih dahulu kita
mengetahui akan apakah yang penyakit masyarakat yang mewabah ketika itu.
Sebelum Nabi Muhammad di angkat menjadi Rasul, masyarakat tertimpa berbagai
penyakit jiwa, di antaranya penyakit yang menimpa masyarakat :
v Sangat memuja berhala,
hati masyarakat sangat melekat kepada berhala.
v Terlalu ketagihan dengan
arak/alcohol.
v Wujudnya dua empayar besar
yaitu Rome dan Parsi yang menindas Negara-negara yang lemah.
v Pelacuran amat leluasa
merebah di tengah masyarakat.
v Akhlak kaum wanita ketika
itu sangat rendah.
v Manusia terlalu bakhil,
terlalu gila harta sehingga harta orang hendak di jadikan harta dia.
v Perpecahan menjadi-jadi.
Terjadi peperangan. Kadang peperangan besar hanya di sebabkan masalah kecil.
CARA
RASULULLAH MENYELESAIKAN KRISIS
Rasulullah hanya tenamkan 3 pil pada
diri masyarakat jahiliah ketika itu..
Pertama,
(1)
Rasulullah menanam kembali tauhid
kedalam hati masyarakat sehingga manusia terasa akan kebesaran TUHAN, kasih
sayang, kehebatan dan keperkasaan TUHAN.
Kedua, (2)
Rasulullah menanam kembali cinta
kepada akhirat. Beliau menanyakan tentang surga dan neraka.
“Akhirat
itu adalah lebih utama, lebih baik dari pada dunia.” (surah Ad-Dhuha, ayat 4)
“Akhirat
itu adalah lebih baik dan kekal.” (surah Al-A’la, ayat 17)
Lahirlah manusia yang jiwanya
terpaut dengan akhirat. Akhirnya bukan saja harta yang di habiskan bahkan
nyawanya sendiri di korbankan. Mereka cepat-cepat ingin kembali ke akhirat,
mereka ingin mati syahid menjadi para suhada.
Ketiga, (3)
Rasulullah menanam semangat dan
perasaan cinta akan sesama manusia keterutamaannya umat islamuntuk mengikis
untuk terlalu cinta diri sendiri, keluarga atau kawan-kawan sendiri.
“Tidak
sempurna iman seseorang dari kamu sehingga dia mencintai diri
saudara-saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri.”
“Sebaik-baik
manusia ialah manusia yang banyak berhidmat kepada manusia yang lain.”
“Brang
siapa yang menunaikan hajad orang lain, Tuhan akan tunaikan padanya 70
hajadnya.”
Terjalin perasaan ghairah apabila
menolong orang lain. Lahir perasaan kasih sayang kepada orang lain. Mereka
dapat merasakan nasib orang lain seperti nasib mereka sendiri, kesenangan orang
lain seperti kesenangan diri sendiri, nyawa orang lain seperti nyawa sendiri.
Dengan 3 pil inilah Rasulullah dapat
mendidik manusia-manusia jahiliyah ketika itu hingga Allah telah memuji
Rasulullah dan generasi ketika itu.
Firman
Allah yang artinya :
“kamu
sebaik-baik umat yang di lahirkan untuk manusia yang mengajak kepada ma’ruf dan
mencegah yang mungkar dan beriman kepada Allah.” [surah Al-imran, ayat 110]
Hadits
Rasulullah s.a.w
“Sahabat-sahabatku
adalah seperti bintang-bintang di langit, jika di ikuti di antara mereka
niscaya kamu akan mendapat petunjuk.”
Minggu, 07 Desember 2014
Langganan:
Postingan (Atom)